LAMONGAN – Upaya sistematis Polres Lamongan dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika kembali menunjukkan efektivitasnya. Melalui operasi penegakan hukum yang presisi Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap praktek distribusi narkotika golongan I jenis sabu. Mempertegas komitmen institusi dalam memitigasi risiko keamanan serta menjaga kesehatan sosial masyarakat dari ancaman destruktif narkotika.
Keberhasilan merupakan manifestasi dari sinkronisasi antara fungsi intelijen dengan tindakan represif kepolisian. Berdasarkan analisis data sehubungan aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir, aparat menyasar Lingkungan Jompong Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong sebagai titik krusial pengawasan.
Jumat (22/05/2026) pukul 16.00 WIB tim Satresnarkoba melaksanakan intervensi hukum terhadap seorang tersangka berinisial IDK warga Kecamatan Paciran. Penangkapan tidak hanya menghentikan operasional tersangka, namun juga mengamankan instrumen pendukung distribusi sebagai bukti material yang meliputi. 3 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram, sepeda motor , telepon genggam serta alat kamuflase berupa tas dan kemasan plastik. Uang tunai sebesar Rp600.000 yang diindikasikan sebagai hasil transaksi ilegal.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mempertegas bahwa penegakan hukum terhadap tersangka dilakukan dengan regulasi yang komprehensif. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai bentuk penguatan dakwaan penyidik juga mengimplementasikan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pengaplikasian mencerminkan adaptasi Polri terhadap regulasi terbaru guna mengoptimalkan deterrent effect serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan bagi pelaku kejahatan narkotika.
Dalam pandangan Polres Lamongan peredaran narkotika bukan sekadar fenomena kriminalitas konvensional, melainkan ancaman eksistensial bagi stabilitas serta masa depan generasi bangsa. IPDA Hamzaid menyoroti pentingnya perubahan paradigma dalam penanggulangan narkoba masyarakat disemogakan tidak hanya menjadi pengamat melainkan partisipan aktif.
“Kepolisian mendorong terbangunnya sistem peringatan dini berbasis komunitas. Sinergi antara otoritas keamanan dengan masyarakat di tingkat terkecil merupakan benteng utama untuk mengidentifikasi dan meminimalisir ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan”, ujar IPDA Hamzaid.
Melalui pendekatan yang menggabungkan aspek preventif sertarepresif, Polres Lamongan terus berupaya mengonsolidasikan keamanan wilayah pesisir agar terbebas dari peredaran gelap narkotika. (Red)





