Polsek Babat Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Sepeda Motor
Unit Reskrim Polsek Babat berhasil memutus rantai tindak pidana penipuan serta penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri.Dalam operasi penindakan kepolisian mengamankan wanita berinisial FN.sementara suaminya LS.ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang setelah berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.
Pengungkapan perkara merupakan hasil respons cepat kepolisian atas laporan korban berinisial VS.warga Kecamatan Tikung.Berdasarkan keterangan resmi.peristiwa bermula akhir April lalu dengan modus operandi manipulasi psikologis.
Terduga pelaku FN.menggunakan identitas samaran untuk menjalin komunikasi serta membuat janji temu dengan korban di wilayah Babat. Setelah menggiring korban ke lokasi strategis di Jalan Pramuka.pelaku meminjam kendaraan operasional korban Yamaha N MAX.dengan dalih menjemput kerabat. Namun pelaku justru memutus akses komunikasi dan menghilang bersama unit kendaraan.
Langkah Strategis Unit Reskrim
Kapolsek Babat Kompol Chakim Amrullah melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid.mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif dipimpin Aiptu Yuyus Eko bersama tim.
Petugas mengidentifikasi keberadaan unit kendaraan yang identik dengan milik korban di kawasan Madulegi.Sukodadi Setelah dilakukan pengejaran teknis terduga pelaku FN berhasil diamankan Rabu dini hari (13/5) beserta barang bukti satu unit Yamaha N MAX dengan nomor polisi W 5744 CL.ujar Ipda Hamzaid.
mengungkap fakta bahwa FN tidak bergerak sendirian.Aksi kriminal merupakan kolaborasi terencana bersama suaminya LS (22). Saat pihak berwajib tengah melakukan pengejaran intensif terhadap LS yang diduga kuat terlibat aktif dalam skema penggelapan.
Para pelaku dipijakkan terhadap pasal berlapis sehubungan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 KUHP.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus peminjaman kendaraan oleh individu yang baru dikenal.guna meminimalisir potensi tindak pidana serupa di wilayah hukum Lamongan.redaksi suara kpk news.com




