Maladministrasi dan Urgensi Akuntabilitas Bansos di Lamongan

oleh -27 Dilihat
oleh

Maladministrasi dan Urgensi Akuntabilitas Bansos di Lamongan

 

Praktek penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola jaring pengaman sosial kembali menjadi sorotan publik.penyaluran dana Program Keluarga Harapan Desa Sukorame.Kecamatan Sukorame.Kabupaten Lamongan.menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penguasaan kartu bantuan sosial secara ilegal oleh oknum perangkat desa. Insiden mempertegas rapuhnya sistem pengawasan ditingkat desa dan rentangnya Keluarga Penerima Manfaat terhadap eksploitasi struktural.

Perkara mulai tereskalasi ke publik setelah pendamping Sumber Daya Manusia PKH wilayah Sukorame melakukan investigasi serta Penelusuran yang dipicu oleh kesaksian warga prasejahtera bernama Samineg.mengaku tidak pernah memegang atau mengontrol hak atas bantuan sosialnya. Hasil investigasi mengonfirmasi bahwa kartu KPM milik Samineg dikuasai secara sepihak oleh istri Kepala Dusun setempat selama bertahun tahun tanpa konsensus formal maupun urgensi yang sah.

Ketua Tim PKH Kabupaten Lamongan.Dani Eko Purnomo.mengonfirmasi ada penyimpangan prosedural Dani mengungkapkan bahwa proses pengungkapan sempat diwarnai resistensi dari pihak terduga.

saat dikonfirmasi.Ibu Kasun tidak mengakui Namun setelah tim menyajikan data otentik dan rekam jejak digital pencairan perbankan.terduga ahirnya membenarkan temuan kami.ujar Dani.Jumat (22/5/2026).

Secara sosiologis dan yuridis.modus operandi yang digunakan pelaku memanfaatkan asimetri informasi serta keterbatasan literasi finansial birokrasi masyarakat pedesaan. Pelaku mengumpulkan kartu bantuan dari warga dengan narasi manipulatif guna mempermudah proses administrasi pencairan.

Kondisi sosiokultural masyarakat miskin cenderung paternalistik membuat mereka patuh terhadap instruksi otoritas desa.tanpa menyadari bahwa tindakan memindahtangankan kartu KPM merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi Kementerian Sosial.

Dampak dari ketiadaan transparansi berwujud terhadap kerugian materiel dan imateriel bagi KPM. Selama bertahun tahun para korban tidak pernah mengetahui proyeksi nominal dana yang turun ke rekening mereka maupun periodisasi penyalurannya.
Menanggapi gejolak sosial yang timbul di Dusun Balongrejo.pihak otoritas menginisiasi forum mediasi 15 Mei 2026 lalu. Berdasarkan hasil kesepakatan tertulis.oknum kepala dusun mengakui kerugian finansial yang ditimbulkan dan menyatakan komitmen untuk melakukan pemulihan hak korbannya.

Kasun berjanji dan berkomitmen secara hukum untuk mengembalikan uang milik penerima manfaat yang totalnya diperkirakan mencapai sebelas juta rupiah.Desa Sukorame bukan sekadar tindak pidana oportunistik oknum lokal.melainkan preseden buruk yang merefleksikan urgensi evaluasi tata kelola penyaluran jaring pengaman sosial ditingkat daerah.

Para pengamat kebijakan publik menilai.penyelesaian kasus tidak boleh berhenti terhadap ranah domestik kekeluargaan.melainkan harus menyentuh reformasi birokrasi penegakan sanksi administratif bagi aparatur desa yang terlibat untuk memberikan efek jera Ke depan.Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Dinas Sosial dituntut untuk.
Memastikan penyaluran dana bersifat langsung terhadap penerima manfaat tanpa intervensi pihak ketiga.

Melakukan pendampingan intensif agar KPM memahami hak digitalnya PIN dan fisik kartu.Mengoptimalkan peran pendamping PKH sebagai pengawas independen yang
Tragedi administrasi Sukorame harus dijadikan momentum transformatif bagi instansi Kabupaten Lamongan untuk membangun mekanisme distribusi bantuan yang tidak hanya tepat sasaran.namun juga transparan.akuntabel serta bebas dari jerat Intimidasi atau perundungan oknum birokrasi.redakdi suara kpk news.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *